HUKUM
BESERTA JENIS-JENISNYA
Pengertian
Hukum
Istilah hukum berasal dari Bahasa
Arab : HUK'MUN yang artinya adalah
menetapkan.
Hukum itu sendiri memiliki arti yaitu menetapkan tingkah laku mana yang boleh dilakukan, mana yang dilarang atau mana yang disuruh untuk dilakukan
Hukum itu sendiri memiliki arti yaitu menetapkan tingkah laku mana yang boleh dilakukan, mana yang dilarang atau mana yang disuruh untuk dilakukan
Jenis-jenis hukum
Secara
umum, jenis-jenis hukum antara lain :
1.
Hukum
adat adalah sistem hukum dimana peraturan hukumnya tidak tertulis yang tumbuh
dan akhirnya berkembang dan dipertahankan oleh masyarakatnya.
2.
Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya
maupun yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan
menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.
Hukum
Privat hukum yang mengatur kepentingan tiap pribadi, dan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
4.
Hukum
Positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di
Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur
melalui KUH Pidana, dll.
5.
Hukum
Pidana adalah hukum secara keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan perbuatan apa yang masuk kedalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang perbuatannya
itu
6. Hukum Perdata adalah hukum yang
ketentuannya mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar