Kamis, 02 Mei 2013

Tugas 1 Aspek Hukum "Hukum beserta jenis-jenisnya"



HUKUM BESERTA JENIS-JENISNYA
Pengertian Hukum
            Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya adalah menetapkan.
Hukum itu sendiri memiliki arti yaitu menetapkan tingkah laku mana yang boleh dilakukan, mana yang dilarang atau mana yang disuruh untuk dilakukan

Jenis-jenis hukum
Secara umum, jenis-jenis hukum antara lain :
1.     Hukum adat adalah sistem hukum dimana peraturan hukumnya tidak tertulis yang tumbuh dan akhirnya berkembang dan dipertahankan oleh masyarakatnya. 
2.     Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya maupun yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.     Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan tiap pribadi, dan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
4.     Hukum Positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.     Hukum Pidana adalah hukum secara keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan perbuatan apa yang masuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang perbuatannya itu
6.  Hukum Perdata adalah hukum yang ketentuannya mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. 








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar