HUKUM
PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada orang lain atau dimna dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Perjanjian tersebut dapat berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji ata kesanggupan yang diucapkan.
1.
Standar Kontrak
Standar kontrak adalah suatu kontrak
secara tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak yang umumnya sudah
tercetak dalam bentuk formulir agar ketika kontrak ditandatangani, umumnya para
pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif atau tanpa adanya perubahan.
Contoh kontrak baku :
·
Kontrak
Asuransi
·
Kontrak
Sewa Guna Usaha
·
Kontrak
Pembuatan Kartu Kredit
·
Kontrak
Sewa Menyewa
2.
Macam – macam
Perjanjian
Di
dalam Pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Perjanjian
Bernama (Nominaat)
adalah suatu perjanjian atau kontrak yang sudah dikenal di dalam KUHPdt.
Didalam KUHPdt terdapat lima belas kontrak antara lain : jual beli, sewa
menyewa, tukar menukar, badan hukum, hibah, penitipan barang, pinjam pakai,
pinjam meminjam, perjanjian melakukan pekerjaan, persekutuan perdata, pemberian
kuasa, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, penanggungan hutang,
dan perjanjian perdamaian.
Perjanjian Tidak Bernama
(Innominaat) adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup di tengah
3.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Syarat
sahnya perjanjian dibedakan menjadi 2 syarat yaitu :
Syarat Subyektif
·
Sepakat
untuk mengikatkan dirinya
·
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian
Syarat Objektif
·
Mengenai
suatu hal tertentu
·
Suatu
sebab yang halal
4.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Menurut
asas konsensualitas, ada 2 teori yaitu teori pernyataan dan teori penawaran.
Berikut letak perbedaannya :
Ø
Teori
Pernyataan = perjanjian lahir dari sejak para pihak yang bersangkutan mengeluarkan
kehendaknya secara lisan maupun secara lisan dan tertulis. Kata sepakat ada
jika pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
Ø
Teori
Penawaran = perjanjian lahir pada saat diterimanya suatu penawaran. Jika
seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain
secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang
melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
5.
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
A.
Pembatalan
Perjanjian
Jika terjadinya pembatalan perjanjian maka
akan ditindaklanjuti sesuai menurut pasal 1266 KUHPer membawa kedua pihak
kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini
ditiadakan.
B.
Pelaksanaan
suatu perjanjian.
Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak pertama berjanji kepada pihak
kedua untuk melaksanakan sesuatu.
Perjanjian dibagi menjadi 3 macam yaitu :
- Perjanjian untuk melakukan sesuatu
- Perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu
- Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang
Dalam
KUHPer di pasal 1339 mengungkapkan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat
untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatuhan, kebiasaan, dan
undang-undang. Didalam pelaksanaannya ditetapkan bahwa ada tiga sumber
norma-norma yaitu undang-undang , kebiasaan, dan kepatuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar