Jumat, 03 Mei 2013

Tugas 4 Aspek Hukum "Hukum Perjanjian"



HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimna dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian tersebut dapat berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji ata kesanggupan yang diucapkan.
1.     Standar Kontrak

      Standar kontrak adalah suatu kontrak secara tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir agar ketika kontrak ditandatangani, umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif atau tanpa adanya perubahan.

Contoh kontrak baku :
·       Kontrak Asuransi
·       Kontrak Sewa Guna Usaha
·       Kontrak Pembuatan Kartu Kredit
·       Kontrak Sewa Menyewa

2.     Macam – macam Perjanjian

      Di dalam Pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Perjanjian Bernama (Nominaat) adalah suatu perjanjian atau kontrak yang sudah dikenal di dalam KUHPdt. Didalam KUHPdt terdapat lima belas kontrak antara lain : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, badan hukum, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, perjanjian melakukan pekerjaan, persekutuan perdata, pemberian kuasa, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, penanggungan hutang, dan perjanjian perdamaian.

Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat) adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup di tengah

3.     Syarat Sahnya Perjanjian

      Syarat sahnya perjanjian dibedakan menjadi 2 syarat yaitu :
Syarat Subyektif
·       Sepakat untuk mengikatkan dirinya
·       Cakap untuk membuat suatu perjanjian

Syarat Objektif
·       Mengenai suatu hal tertentu
·       Suatu sebab yang halal

4.     Saat Lahirnya Perjanjian

      Menurut asas konsensualitas, ada 2 teori yaitu teori pernyataan dan teori penawaran. Berikut letak perbedaannya :
Ø  Teori Pernyataan = perjanjian lahir dari sejak para pihak yang bersangkutan mengeluarkan kehendaknya secara lisan maupun secara lisan dan tertulis. Kata sepakat ada jika pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.

Ø  Teori Penawaran = perjanjian lahir pada saat diterimanya suatu penawaran. Jika seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

5.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

A.    Pembatalan Perjanjian

      Jika terjadinya pembatalan perjanjian maka akan ditindaklanjuti sesuai menurut pasal 1266 KUHPer membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.

B.    Pelaksanaan suatu perjanjian.  

      Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak pertama berjanji kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu.

Perjanjian dibagi menjadi 3 macam yaitu :
  •  Perjanjian untuk melakukan sesuatu
  • Perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu 
  •  Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang

      Dalam KUHPer di pasal 1339 mengungkapkan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatuhan, kebiasaan, dan undang-undang. Didalam pelaksanaannya ditetapkan bahwa ada tiga sumber norma-norma yaitu undang-undang , kebiasaan, dan kepatuhan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar