HUKUM
PERIKATAN
1.
Pengertian Hukum
Perikatan
Perikatan adalah
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Menurut undang-undang ada 3 yaitu : melakukan suatu perbuatan, tidak melakukan
suatu perbuatan, dan menyerahkan suatu barang.
2.
Dasar Hukum
Perikatan
Berdasarkan KUH
Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:
· Perjanjian (kontrak)
· Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)
3.
Azas-azas dalam
Hukum Perikatan
Azas-azas dalam
hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni
·
Azas kebebasan berkontrak : segala
sesuatu perjanjian yang dibuat adalah “SAH” bagi para pihak yang membuatnya dan
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Azas
Konsensualisme : perjanjian dimana tercapainya sebuah kata sepakat antara para
pihak mengenai hal-hal yang pokok.
4.
Wanprestasi dan
akibat-akibatnya
Timbul
apabila salah satu pihak (debitur) tidak
melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya (lalai) atau ingkar janji. Hal ini
sering terjadi pada produk perbankan yaitu bank garansi Akibat-akibat wanprestasi adalah membayar kerugian yang diderita
oleh kreditur (ganti rugi)
5.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan bisa dihapus jika
memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata antara lain :
· Pembayaran
merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
· Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
· Pembaharuan
utang
· Perjumpaan utang
atau kompensasi
· Pencampuran hutang
bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka
terjadilah hukum suatu percampuran utang dan piutang dihapuskan.
· Pembebasan utang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar