Jumat, 03 Mei 2013

Tugas 3 Aspek Hukum "Hukum Perikatan"



HUKUM PERIKATAN


1.     Pengertian Hukum Perikatan
      Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Menurut undang-undang ada 3 yaitu : melakukan suatu perbuatan, tidak melakukan suatu perbuatan, dan menyerahkan suatu barang.

2.     Dasar Hukum Perikatan
      Berdasarkan KUH Perdata terdapat 2 sumber adalah sebagai berikut:
·       Perjanjian (kontrak)
·       Bukan dari perjanjian (dari undang-undang)

3.     Azas-azas dalam Hukum Perikatan
      Azas-azas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni
·       Azas kebebasan berkontrak : segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah “SAH” bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·       Azas Konsensualisme : perjanjian dimana tercapainya sebuah kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok.

4.     Wanprestasi dan akibat-akibatnya
      Timbul apabila  salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya (lalai) atau ingkar janji. Hal ini sering terjadi pada produk perbankan yaitu bank garansi Akibat-akibat wanprestasi adalah membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
           
5.     Hapusnya Perikatan
      Perikatan bisa dihapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata antara lain :
·       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
·       Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
·       Pembaharuan utang
·       Perjumpaan utang atau kompensasi
·       Pencampuran hutang bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah hukum suatu percampuran utang dan piutang dihapuskan.
·       Pembebasan utang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar