Kamis, 02 Mei 2013

Tugas 2 Aspek Hukum "Hukum Perdata"



HUKUM PERDATA


1.     Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari empat bagian yaitu :
  •       Buku I tentang Orang
  •       Buku II tentang Kebendaan
  •       Buku III tentang Perikatan
  •       Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
2.     Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  •       BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  •       WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3.     Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

4.     Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
·       Buku 1 : Berisi mengenai orang. Dimana didalamnya mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
·       Buku 11 : Berisi tentang hal benda. Dimana didalamnya mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
·    Buku 111 : Berisi tentang hal perikatan. Dimana didalamnya mengatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
·      Buku 1V : Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Dimana didalamnya mengatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar