HUKUM PERDATA
1.
Hukum Perdata
yang Berlaku Di Indonesia
Kitab undang-undang hukum perdata terdiri dari empat bagian
yaitu :
- Buku I tentang Orang
- Buku II tentang Kebendaan
- Buku III tentang Perikatan
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
2.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3.
Pengertian
& Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas
meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
Hukum Pidana.
4.
Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua
pendapat. Pendapat pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
· Buku 1 :
Berisi mengenai orang. Dimana didalamnya mengatur hukum tentang diri seseorang
dan hukum kekeluargaan.
· Buku 11 : Berisi
tentang hal benda. Dimana didalamnya mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
· Buku 111 :
Berisi tentang hal perikatan. Dimana didalamnya mengatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
· Buku 1V :
Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Dimana didalamnya mengatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar