Jumat, 03 Mei 2013

Tulisan "Bab 4 : Peta Perekonomian" Perekonomian Indonesia



PETA PEREKONOMIAN
 1.     Keadaan Geografis Indonesia
      Indonesia adalah sebuah negara yang berada di kawasan Asia Tenggara diapit oleh 2 samudra yaitu samudra  yang memiliki titik koordinat LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT ini sering disebut dengan Negara Kepulauan. Hal ini didukung oleh adanya 17.504 pulau yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan pulau-pulau besar (menurut data tahun 2004. Sumber : Wikipedia). Ada 5 pulau besar di Indonesia antara lain : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Menurut sebagaian para ahli, Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah geografis utama, yaitu :
·       Kepulauan Sunda Besar meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi
·       Kepulauan Sunda Kecil meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
·       Kepulauan Maluku dan Irian.

        Indonesia memiliki iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin muson barat dan angin muson timur.  Dari bulan November - Mei, angin bertiup dari arah utara membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia. Sedangkan pada bulan Juni - Oktober, angin bertiup dari arah selatan tenggara membawa sedikit uap air sehingga menyebabkan adanya 2 musim di Indonesia yaitu : musim hujan dan musim kemarau.
     Sekitar 3 - 5 tahun sering terjadinya yang dikenal dengan El-Nino yaitu gejala penyimpangan cuaca yang menyebabkan musim kering yang panjang dan musim hujan yang singkat. Disamping itu, ada yang sering dikenal dengan La Nina yang berakibat musim hujan yang lebat dan lebih panjang dari periode musim hujan seperti biasanya.

     Sumber daya alam (SDA) terbagi menjadi 2 yaitu : sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbarui antara lain tumbuhan , hewan , mikroorganisme , sinar matahari , angin ,air dll. SDA yang tidak dapat diperbarui antara lain : minyak bumi, emas, besi, dan jenis-jenis bahan tambang lainnya.
  Sumber daya alam di Indonesia yang memiliki peranan penting dalam pemenuhan kebutuhan manusia yaitu :
·          Tumbuhan
·          Hewan, peternakan, dan perikanan
·          Pertanian dan perkebunan
·          Air
·          Angin
·          Tanah
·          Hasil Tambang. Berikut beberapa contoh hasil tambang Indonesia :
- Minyak Bumi
- Batu Bara : biasanya dimanfaatkan untuk bahan bakar industri dan rumah tangga.
- Marmer : biasanya digunakan untuk bahan bangunan.
- Emas dan Perak : digunakan untuk perhiasaan.

2.     Mata Pencaharian
             Dari keseluruhan wilayah yang ada di Indonesia , bisa dilihat bahwa :
·          Pertama dapat dilihat bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki luas cukup besar sehingga sebagian besar mata pencaharian penduduk Indonesia berada di sektor pertanian (agraris) , yang tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian seperti pertanian, perikanan, peternakan, dll.
·           Kedua, kontribusi sektor pertanian terhadap GDP (Gross Domestic Product) secara absolut masih dominan, namun jika dibanding dengan sektor di luar pertanian menampakkan adanya penurunan dalam prosentase.
·          Dalam sektor pertanian ada yang perlu diwaspadai yaitu jika komoditi yang dihasilkan dari sektor pertanian tidak memiliki nilai tambah yang tinggi sehingga tidak dapat bersaing dengan komoditi yang dihasilkan sektor lain, sehinggan sebagian masyarakat Indonesia yang mata pencahariannya di sektor pertanian (desa) akan semakin tertinggal dari sebagian masyarakat yang memiliki sektor industri (kota)

  Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasinya yaitu :
·          Memperbaiki kehidupan penduduk / petani dengan pola pembinaan dan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian.
·          Mengembangkan kegiatan agribisnis
·          Menunjang kegiatan transmigrasi

3.     Sumber Daya Manusia
A.    Laju Pertumbuhan Penduduk.
           Suatu negara tidak akan bisa berdiri jika tidak adanya warga negara atau yang sering disebut penduduk. Indonesia termasuk dalam peringkat 10 besar dalam hal jumlah penduduk yang tinggi.
            Namun, Indonesia sebagai negara yang berkembang masih menghadapi masalah sumber daya manusia, antara lain :
·       Pertumbuhan penduduk yang masih cukup tinggi.
·       Penyebaran penduduk yang kurang merata. Sebagai contoh : Pulau Jawa adalah pulau yang paling banyak penduduknya sedangkan pulau-pulau yang lain penduduknya masih dalam kategori standar.
·       Kurang seimbangnya struktur dan komposisi umur penduduk, yang dapat dilihat dari jumlah penduduk yang berusia muda dengan mutu / kualitas penduduk yang dapat dikatakan masih relatif rendah.

      Banyak masalah yang timbul di suatu negara dari tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi tetapi tidak  diikuti dengan peningkatan produksi, efisiensi, dll. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan antara lain :
·       Melaksanakan program keluarga berencana. Dengan program ini diharapkan laju pertumbuhan dapat lebih dikendalikan.
·       Meningkatkan mutu sumber daya manusia (pendidikan formal maupun informal) yang telah ada, sehingga dapat menunjang peningkatan produktifitas untuk mengimbangi laju pertumbuhan penduduk.

B.   Penyebaran Penduduk
Penyebaran penduduk yang tidak merata akan menyebabkan ketidakseimbangannya perekonomian secara umum dimana terjadinya daerah miskin dan daerah kaya. Sebagai contoh Pulau Jawa yang menjadi serbuan untuk perpindahan penduduk sehingga pulau-pulau yang lain mengalami ketinggalan baik dari sisi ekonomi, teknologi, bahkan pendidikan. Hal inilah yang memicu tingginya biaya produksi di luar Pulau Jawa termasuk dengan biaya transportasi. Dampak dari kondisi ini akan menyebabkan turunnya pertumbuhan industri dan menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tindakan yang dapat dilakukan  pemerintah antara lain :
·       Penyelenggaraan program transmigrasi, sehingga terjadinya pemerataan sumber daya.
      ·       Menciptakan lapangan kerja baru di daerah tertinggal sehingga penduduk yang berada di daerah terpencil tidak perlu ke luar kota untuk mencar pekerjaan.

4.     Investasi
      Peran yang sangat penting di dalam  memperoleh suatu pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dalam proses pembangunan di Indonesia, antara lain terkumpulnya modal dan sumber daya sebagai investasi. Pemerintah memerlukan dana yang besar dari selisih penerimaan dan pengeluaran/biaya rutin pemerintah. Maka dari itu, perlu diadakannya upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan dana investasi pembangunan. Upaya-upaya yang akan dilakukan antara lain :
a)     Mengembangkan ekspor komoditi non-migas, sehingga secara absolut dapat meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor luar negeri.
b)     Mengusahakan adanya pinjaman luar negeri yang memiliki syarat lunak, serta menggunakannya untuk kegiatan investasi yang menganut prinsip prioritas.
c)     Menciptakan iklim investasi yang menarik dan aman bagi para penanam modal asing.
d)     Lebih menggiatkan dan menyempurnakan sistem perpajakan dan perkreditan terutama untuk perekonomian lemah.


 

Tugas 4 Aspek Hukum "Hukum Perjanjian"



HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimna dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian tersebut dapat berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji ata kesanggupan yang diucapkan.
1.     Standar Kontrak

      Standar kontrak adalah suatu kontrak secara tertulis yang dibuat hanya oleh salah satu pihak yang umumnya sudah tercetak dalam bentuk formulir agar ketika kontrak ditandatangani, umumnya para pihak hanya tinggal mengisi data-data informatif atau tanpa adanya perubahan.

Contoh kontrak baku :
·       Kontrak Asuransi
·       Kontrak Sewa Guna Usaha
·       Kontrak Pembuatan Kartu Kredit
·       Kontrak Sewa Menyewa

2.     Macam – macam Perjanjian

      Di dalam Pasal 1319 KUHPdt, perjanjian dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Perjanjian Bernama (Nominaat) adalah suatu perjanjian atau kontrak yang sudah dikenal di dalam KUHPdt. Didalam KUHPdt terdapat lima belas kontrak antara lain : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, badan hukum, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, perjanjian melakukan pekerjaan, persekutuan perdata, pemberian kuasa, bunga tetap atau abadi, perjanjian untung-untungan, penanggungan hutang, dan perjanjian perdamaian.

Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat) adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup di tengah

3.     Syarat Sahnya Perjanjian

      Syarat sahnya perjanjian dibedakan menjadi 2 syarat yaitu :
Syarat Subyektif
·       Sepakat untuk mengikatkan dirinya
·       Cakap untuk membuat suatu perjanjian

Syarat Objektif
·       Mengenai suatu hal tertentu
·       Suatu sebab yang halal

4.     Saat Lahirnya Perjanjian

      Menurut asas konsensualitas, ada 2 teori yaitu teori pernyataan dan teori penawaran. Berikut letak perbedaannya :
Ø  Teori Pernyataan = perjanjian lahir dari sejak para pihak yang bersangkutan mengeluarkan kehendaknya secara lisan maupun secara lisan dan tertulis. Kata sepakat ada jika pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.

Ø  Teori Penawaran = perjanjian lahir pada saat diterimanya suatu penawaran. Jika seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

5.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

A.    Pembatalan Perjanjian

      Jika terjadinya pembatalan perjanjian maka akan ditindaklanjuti sesuai menurut pasal 1266 KUHPer membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.

B.    Pelaksanaan suatu perjanjian.  

      Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana pihak pertama berjanji kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu.

Perjanjian dibagi menjadi 3 macam yaitu :
  •  Perjanjian untuk melakukan sesuatu
  • Perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu 
  •  Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang

      Dalam KUHPer di pasal 1339 mengungkapkan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatuhan, kebiasaan, dan undang-undang. Didalam pelaksanaannya ditetapkan bahwa ada tiga sumber norma-norma yaitu undang-undang , kebiasaan, dan kepatuhan.