Senin, 10 Juni 2013

Tugas 6 Aspek Hukum "Hak Kekayaan Intelektual"



1.     Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

2.     PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

         a.   Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

     b.    Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Prinsip keadilan, yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja menghasilkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

c.    Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

d.    Prinsip Sosial (The Social Argument)
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Indikasi

4.    DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

  • Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  •  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

5.    HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta

6.    HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Undang-undang Paten)

7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merk).

8.    DESAIN INDUSTRI
Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.

9.    RAHASIA DAGANG
Informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Sumber:
2.   zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar