1.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak atas kekayaan
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda
imateriil).
2.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Prinsip keadilan, yaitu di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja menghasilkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
- Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang No. 31 Tahun 2000 Desain Industri
- Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. HAK CIPTA
Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
2 ayat 1 UUHC).Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang
berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk
orang lain selain pencipta
6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain
untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Undang-undang Paten)
7. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merk).
8. DESAIN INDUSTRI
Suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan
memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau
komoditi industri atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Informasi
di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya.
Sumber:
2.
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar