SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
1. Pengertian
Sistem
Berikut
beberapa pengertian sistem menurut para ahli :
Menurut Mulyadi (2001, h.2), sistem
adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya antara yang satu dengan yang
lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sistem adalah seperangkat peraturan
dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa tugas tertentu dilaksanakan
dalam suatu cara yang sudah ditetapkan sebelumnya. (Simamora, 2000, h.176)
Sedangkan menurut Bodnar dan Hopwood
(1996), sistem adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan yang
berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut penulis, sistem adalah
kelompok dari dua atau lebih komponen atau subsistem, saling berhubungan yang
memiliki fungsi dengan tujuan yang sama.
2. Perkembangan
Sistem Perekonomian
a. Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
Dalam sistem ini, menganut paham “Laissez
faire” yang menghendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan campur
tangan pemerintah yang seminim mungkin. Kaum klasik berpendapat seperti itu,
karena adanya anggapan bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan
sendirinya dimana mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya, serta kekuatan
permintaan penawaran-lah yang akan mewujudkannya. Berikut dasar pemikiran kaum klasik tersebut :
- · Hukum “SAY” yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi pasti ada saja yang membutuhkannya. Jadi produsen tidak perlu khawatir, karena berapapun komoditi yang diproduksi pastinya akan digunakan oleh masyarakat juga.
- · Harga setiap komoditi yang bersifat fleksibel. Dalam hal ini, keseimbangan selalu terjadi dan jika adanya ketidakseimbangan pasar itu hanya bersifat sementara. Sebagai contoh :
Secara
umum karakteristik sistem perekonomian pasar adalah :
ü Faktor-faktor
produksi (tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahaan) dimiliki dan dikuasai oleh
pihak swasta.
ü Pengambilan
keputusan ekonomi yang bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik
faktor produksi dan akan dikoordinir mekanisme pasar.
ü Umpan
balik diberikan sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi.
a. Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Karl Max
adalah pencetus ide sistem ekonomi etatisme yang terilham oleh penderitaan kaum
buruh yang terjadi pada saat itu. Sistem ini menganut bahwa kegiatan ekonomi
sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Tahap-tahap ide sistem
etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah :
- · Tahap prinsip ekonomi dimana setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan menerima sesuai dengan karyanya.
- · Berkembanglah tahap ini menjadi setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan kebutuhannya (Suroso, 1993)
Dalam
sistem ini, adapun anggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun
segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang untuk
kebutuhan ekonomis. Berikut ciri-ciri sistem perekonomian dari sosialis :
ü
Semua
alat produksi dan sumber ekonomi sepenuhnya dikuasai oleh negara, semua
kekayaan adalah kekayaan social, hak milik seseorang atas alat produksi dan
sumber ekonomi tidak diakui dan dimiliki secara kolektif.
ü
Seluruh
kegiatan ekonomi, temasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan usaha
bersama dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Negara.
ü
Jenis
dan jumlah barang yang diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat
ü Negara adalah penguasa mutlak.
Tidak adanya milik perorangan
b. Sistem Perekonomian Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan
sistem yang memadukan sistem liberalisme dan etatisme. Sistem ekonomi campuran
memadukan kelebihan dari kedua sistem tersebut antara lain perlunya campur
tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta di dalam
melaksanakan kegiataannya.
3. Sistem
Perekonomian Indonesia
a. Perkembangan
Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia
telah dirumuskan bentuk perekonomian bagi bangsa Indonesia dan didalam
perkembangannya disepakati sebuah bentuk ekonomi yang baru yaitu Sistem Ekonomi
Pancasila yang mengandung unsur penting yang disebut dengan Demokrasi Ekonomi.
Ciri-ciri positif sistem ekonomi
demokrasi antara lain :
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan
dikuasai oleh Negara.
·
Warga
Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki, mepunyai
hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
·
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
·
Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga
perwakilan rakyat pula.
·
Diakuinya
hak milik perorangan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
·
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Didalam perekonomian Indonesia
tidak mengijinkan adanya :
Free Fight
Liberalism =
Adanya kebebasan usaha yang tidak tekendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dengan akibat semakin bertambah luasnya
jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.
Etatisme = Keikutsertaannya pemerintah
yang terlalu dominan sehingga dapat mematikan motifasi dan kreasi dari
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Monopoli = Suatu bentuk pemusatan
kekuataan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan
pilihan lain pada konsumen untuk tidak menigkuti “keinginan sang monopoli”
Perekonomian
Indonesia pun pernah mengalami sistem perekonomian liberalis dan etatisme yang terjadi
pada awal tahun 1950 s/d 1957 melukiskan bukti sejarah adanya corak liberalis
dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 1960 s/d orde baru sistem etatisme
juga pernah ada dalam masa ini.
Program
dan rencana ekonomi pemerintah dari tahun 1950 s/d 1965 antara lain :
·
Program
Banteng pada tahun 1950 dimana bertujuan untuk membantu pengusaha pribumi
·
Program
/ Sumitro Plan pada tahun 1951
·
Rencana
Lima Tahun Pertama pada tahun 1955 s/d 1960
·
Rencana
Delapan Tahun
Didalam
perkembangan sistem etatisme ada akibat yang ditimbulkan dari sistem ini yaitu:
i.
Semakin
rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya
tingkat eksport Indonesia
ii.
Hutang
Luar Negeri yang dipergunakan untuk proyek “Mercu Suar”
iii.
Semakin
besarnya defisit anggaran Negara yang diatasi dengan mencetaknya uang baru,
namun hal ini membuat inflasi semakin tinggi.
iv.
Laju
pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat.
b. Perkembangan
Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Pada tahun 1945 s/d 1965, sistem
ekonomi di Indonesia kembali lagi pada nilai-nilai yang ada di UUD 1945. Awal
orde baru diwarnai dengan perbaikan-perbaikan, adanya rehabilitasi di seluruh
sektor kehidupan di Indonesia termasuk sektor ekonomi. Rehabilitasi ditujukan
untuk :
·
Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sistem perekonomian yang lama
·
Menurunkan
dan mengendalikan laju inflasi yang cukup tinggi yang berakibat terhambatnya
peningkatan kegiatan ekonomi.
4. Para
Pelaku Ekonomi
a)
Pelaku
Ekonomi
Didalam
ilmu ekonomi mikro ada 3 pelaku ekonomi,
yaitu:
·
Pemilik faktor produksi
·
Konsumen
·
Produsen
Dan
didalam ilmu ekonomi makro ada 4 pelaku ekonomi, antara lain:
·
Sektor Rumah Tangga
·
Sektor Swasta
·
Sektor Pemerintah
·
Sektor Luar Negeri
b) BUMN
Didalam Pasal 33 UUD 1945 yang isinya
: ” Produksi dikerjakan oleh semua,untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat.” Dari
kalimat diatas yang diutamakan adalah masyarakat, bukanlah individu per
individu. Jadi segala sesuatu yang menyangkut orang banyak haruslah berada
ditangan perusahaan milik negara (BUMN).
Dalam Undang-undang No 9 Tahun 1969
mencerminkan bahwa kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,
antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit
ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR
sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat
Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960
yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali
c)
Landasan Konstitusional BUMN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9
Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan
negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
1.
Perusahaan
Jawatan (PERJAN) adalah BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada
masyarakat. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen
yang membawahinya. Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum public
2.
Perusahaan Umum
(PERUM) adalah BUMN yang bersifat public
utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
Modal yang dimiliki berasal dari kekayaan Negara. Berstatus berbadan hukum dan
pelaksanaanya diatur berdasarkan undang-undang.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah BUMN yang bersifat “profit motive “.
Modal secara keseluruhan atau sebagian adalah milik Negara. Statusnya berbadan
hukum perdata
Betapa
penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari
maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1. Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2. Mengadakan pemupukan
keuntungan/pendapatan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar