Kamis, 11 April 2013

Tulisan "Bab 1 & Bab 2" Perekonomian Indonesia



SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.      Pengertian Sistem

              Berikut beberapa pengertian sistem menurut para ahli :

           Menurut Mulyadi (2001, h.2), sistem adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya antara yang satu dengan yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu.

           Sistem adalah seperangkat peraturan dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa tugas tertentu dilaksanakan dalam suatu cara yang sudah ditetapkan sebelumnya. (Simamora, 2000, h.176)

           Sedangkan menurut Bodnar dan Hopwood (1996), sistem adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu.

           Menurut penulis, sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau subsistem, saling berhubungan yang memiliki fungsi dengan tujuan yang sama.



2.      Perkembangan Sistem Perekonomian

a.      Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)

          Dalam sistem ini, menganut paham “Laissez faire” yang menghendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan campur tangan pemerintah yang seminim mungkin. Kaum klasik berpendapat seperti itu, karena adanya anggapan bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan sendirinya dimana mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya, serta kekuatan permintaan penawaran-lah yang akan mewujudkannya. Berikut dasar pemikiran  kaum klasik tersebut :

  • ·      Hukum “SAY” yang mengatakan  bahwa setiap komoditi yang diproduksi pasti ada saja yang membutuhkannya. Jadi produsen tidak perlu khawatir, karena berapapun komoditi yang diproduksi pastinya akan digunakan oleh masyarakat juga.
  • ·      Harga setiap komoditi yang bersifat fleksibel. Dalam hal ini, keseimbangan selalu terjadi dan jika adanya ketidakseimbangan pasar itu hanya bersifat sementara. Sebagai contoh :



Secara umum karakteristik sistem perekonomian pasar adalah :
ü Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahaan) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta.
ü Pengambilan keputusan ekonomi yang bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir mekanisme pasar.
ü Umpan balik diberikan sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi.

a.      Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
            Karl Max adalah pencetus ide sistem ekonomi etatisme yang terilham oleh penderitaan kaum buruh yang terjadi pada saat itu. Sistem ini menganut bahwa kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Tahap-tahap ide sistem etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah :

  • ·      Tahap prinsip ekonomi dimana setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan menerima sesuai dengan karyanya.
  • ·      Berkembanglah tahap ini menjadi setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan kebutuhannya (Suroso, 1993)
            Dalam sistem ini, adapun anggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis. Berikut ciri-ciri sistem perekonomian dari sosialis :

ü Semua alat produksi dan sumber ekonomi sepenuhnya dikuasai oleh negara, semua kekayaan adalah kekayaan social, hak milik seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi tidak diakui dan dimiliki secara kolektif.

ü Seluruh kegiatan ekonomi, temasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan usaha bersama dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Negara.

ü Jenis dan jumlah barang yang diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat

ü Negara adalah penguasa mutlak. Tidak adanya milik perorangan



b.     Sistem Perekonomian Campuran

            Sistem ekonomi campuran merupakan sistem yang memadukan sistem liberalisme dan etatisme. Sistem ekonomi campuran memadukan kelebihan dari kedua sistem tersebut antara lain perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta di dalam melaksanakan kegiataannya.



3.      Sistem Perekonomian Indonesia

a.      Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

            Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia telah dirumuskan bentuk perekonomian bagi bangsa Indonesia dan didalam perkembangannya disepakati sebuah bentuk ekonomi yang baru yaitu Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung unsur penting yang disebut dengan Demokrasi Ekonomi.

           Ciri-ciri positif sistem ekonomi demokrasi antara lain :

·     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas asas kekeluargaan.

·     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh Negara.

·     Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki, mepunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

·     Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

·     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.

·     Diakuinya hak milik perorangan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

·     Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

·     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.



Didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :

Free Fight Liberalism = Adanya kebebasan usaha yang tidak tekendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.

Etatisme = Keikutsertaannya pemerintah yang terlalu dominan sehingga dapat mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

Monopoli = Suatu bentuk pemusatan kekuataan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak menigkuti “keinginan sang monopoli”



Perekonomian Indonesia pun pernah mengalami sistem perekonomian liberalis dan etatisme yang terjadi pada awal tahun 1950 s/d 1957 melukiskan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 1960 s/d orde baru sistem etatisme juga pernah ada dalam masa ini.

Program dan rencana ekonomi pemerintah dari tahun 1950 s/d 1965 antara lain :

·     Program Banteng pada tahun 1950 dimana bertujuan untuk membantu pengusaha pribumi

·     Program / Sumitro Plan pada tahun 1951

·     Rencana Lima Tahun Pertama pada tahun 1955 s/d 1960

·     Rencana Delapan Tahun

                 

      Didalam perkembangan sistem etatisme ada akibat yang ditimbulkan dari sistem ini yaitu:

                 i.        Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya tingkat eksport Indonesia

               ii.        Hutang Luar Negeri yang dipergunakan untuk proyek “Mercu Suar”

              iii.        Semakin besarnya defisit anggaran Negara yang diatasi dengan mencetaknya uang baru, namun hal ini membuat inflasi semakin tinggi.

              iv.        Laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat.



b.     Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

           Pada tahun 1945 s/d 1965, sistem ekonomi di Indonesia kembali lagi pada nilai-nilai yang ada di UUD 1945. Awal orde baru diwarnai dengan perbaikan-perbaikan, adanya rehabilitasi di seluruh sektor kehidupan di Indonesia termasuk sektor ekonomi. Rehabilitasi ditujukan untuk :

·        Membersihkan segala aspek kehidupan dari sistem perekonomian yang lama

·        Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang cukup tinggi yang berakibat terhambatnya peningkatan kegiatan ekonomi.



4.      Para Pelaku Ekonomi

a)        Pelaku Ekonomi

Didalam ilmu ekonomi mikro ada  3 pelaku ekonomi, yaitu:

·        Pemilik faktor produksi

·        Konsumen

·        Produsen

Dan didalam ilmu ekonomi makro ada 4 pelaku ekonomi, antara lain:

·        Sektor Rumah Tangga

·        Sektor Swasta

·        Sektor Pemerintah

·        Sektor Luar Negeri



b)     BUMN

Didalam Pasal 33 UUD 1945 yang isinya  : ” Produksi dikerjakan oleh semua,untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat.”  Dari kalimat diatas yang diutamakan adalah masyarakat, bukanlah individu per individu. Jadi segala sesuatu yang menyangkut orang banyak haruslah berada ditangan perusahaan milik negara (BUMN).

Dalam Undang-undang No 9 Tahun 1969 mencerminkan bahwa kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :

1.   Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966

2.   Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

c)      Landasan Konstitusional BUMN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :

1.   Perusahaan Jawatan (PERJAN) adalah BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahinya. Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum public

2.   Perusahaan Umum (PERUM)  adalah BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan. Modal yang dimiliki berasal dari kekayaan Negara. Berstatus berbadan hukum dan pelaksanaanya diatur berdasarkan undang-undang.

3.   Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah BUMN yang bersifat “profit motive “. Modal secara keseluruhan atau sebagian adalah milik Negara. Statusnya berbadan hukum perdata

            Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :

1.   Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2.   Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan

3.   Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar