PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI "KERAHASIAAN"
Prinsip-prinsip etika
profesi akuntansi antara lain integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian, perilaku professional, dan kerahasiaan. Yang akan diulas kali ini adalah prinsip kerahasiaan. Berikut
penjelasan mengenai kerahasiaan.
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai prinsip kerahasiaan, terlebih dahulu
memahami mengenai pengertian tentang kerahasiaan itu sendiri. Kerahasiaan (Bahasa Inggris: secrecy) adalah praktik
pertukaran informasi
antara sekelompok orang, bisa hanya sebanyak satu orang, dan menyembunyikannya
terhadap orang lain yang bukan anggota kelompok tersebut. Hal yang
disembunyikan tersebut disebut dengan rahasia (Wikipedia)
Setiap anggota di dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh dan tidak boleh memakai informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
Kerahasiaan harus dijaga oleh setiap anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau professional untuk mengungkapkan informasi.
Anggota juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa
staf didalam pengawasannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan
tanggung jawabnya tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai ijin
terhadap informasi rahasia tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu,
anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized
disclosure) kepada orang lain.
Berikut ini adalah
contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi
rahasia dapat diungkapkan.
- Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
2 Pengungkapan diharuskan oleh hukum antara lain :
- Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
3. Ketika ada kewajiban atau hak professional untuk mengungkapkan:
- · Untuk melindungi kepentingan professional anggota dalam sidang pengadilan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar