Minggu, 07 Oktober 2012

2EB17 , Riris Helda Theresia , 2A211529 , Tugas 1 (Ekonomi Koperasi)

Pengertian Koperasi dan Dasar Hukumnya

Apakah koperasi itu?

        Koperasi dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk usaha yang berangotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterahkan anggotanya. 
   Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian "Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" (pasal 3 UU No.12/1967)
        Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Di dalam pembagian keuntungan (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi. Misalnya dengan melakukan pembagian keuntungan/laba berdasarkan besarnya pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.

Landasan hukum koperasi?
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 1 ayat 1). UU ini disahkan di Jakarta, 21 Oktober 1992 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.           Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • UU No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam: kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota ybs, koperasi lain dan atau angotanya (pasal 1 ayat 1)
  • Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1995.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tangal 24 September 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar