Kamis, 11 April 2013

Tulisan "Bab 1 & Bab 2" Perekonomian Indonesia



SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.      Pengertian Sistem

              Berikut beberapa pengertian sistem menurut para ahli :

           Menurut Mulyadi (2001, h.2), sistem adalah sekelompok unsur yang erat hubungannya antara yang satu dengan yang lain, yang berfungsi bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu.

           Sistem adalah seperangkat peraturan dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa tugas tertentu dilaksanakan dalam suatu cara yang sudah ditetapkan sebelumnya. (Simamora, 2000, h.176)

           Sedangkan menurut Bodnar dan Hopwood (1996), sistem adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia dan peralatan yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu.

           Menurut penulis, sistem adalah kelompok dari dua atau lebih komponen atau subsistem, saling berhubungan yang memiliki fungsi dengan tujuan yang sama.



2.      Perkembangan Sistem Perekonomian

a.      Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)

          Dalam sistem ini, menganut paham “Laissez faire” yang menghendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan campur tangan pemerintah yang seminim mungkin. Kaum klasik berpendapat seperti itu, karena adanya anggapan bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan sendirinya dimana mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya, serta kekuatan permintaan penawaran-lah yang akan mewujudkannya. Berikut dasar pemikiran  kaum klasik tersebut :

  • ·      Hukum “SAY” yang mengatakan  bahwa setiap komoditi yang diproduksi pasti ada saja yang membutuhkannya. Jadi produsen tidak perlu khawatir, karena berapapun komoditi yang diproduksi pastinya akan digunakan oleh masyarakat juga.
  • ·      Harga setiap komoditi yang bersifat fleksibel. Dalam hal ini, keseimbangan selalu terjadi dan jika adanya ketidakseimbangan pasar itu hanya bersifat sementara. Sebagai contoh :



Secara umum karakteristik sistem perekonomian pasar adalah :
ü Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahaan) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta.
ü Pengambilan keputusan ekonomi yang bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir mekanisme pasar.
ü Umpan balik diberikan sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi.

a.      Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
            Karl Max adalah pencetus ide sistem ekonomi etatisme yang terilham oleh penderitaan kaum buruh yang terjadi pada saat itu. Sistem ini menganut bahwa kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Tahap-tahap ide sistem etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah :

  • ·      Tahap prinsip ekonomi dimana setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan menerima sesuai dengan karyanya.
  • ·      Berkembanglah tahap ini menjadi setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan kebutuhannya (Suroso, 1993)
            Dalam sistem ini, adapun anggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis. Berikut ciri-ciri sistem perekonomian dari sosialis :

ü Semua alat produksi dan sumber ekonomi sepenuhnya dikuasai oleh negara, semua kekayaan adalah kekayaan social, hak milik seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi tidak diakui dan dimiliki secara kolektif.

ü Seluruh kegiatan ekonomi, temasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan usaha bersama dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Negara.

ü Jenis dan jumlah barang yang diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat

ü Negara adalah penguasa mutlak. Tidak adanya milik perorangan



b.     Sistem Perekonomian Campuran

            Sistem ekonomi campuran merupakan sistem yang memadukan sistem liberalisme dan etatisme. Sistem ekonomi campuran memadukan kelebihan dari kedua sistem tersebut antara lain perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta di dalam melaksanakan kegiataannya.



3.      Sistem Perekonomian Indonesia

a.      Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

            Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia telah dirumuskan bentuk perekonomian bagi bangsa Indonesia dan didalam perkembangannya disepakati sebuah bentuk ekonomi yang baru yaitu Sistem Ekonomi Pancasila yang mengandung unsur penting yang disebut dengan Demokrasi Ekonomi.

           Ciri-ciri positif sistem ekonomi demokrasi antara lain :

·     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang didasarkan atas asas kekeluargaan.

·     Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan dikuasai oleh Negara.

·     Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki, mepunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

·     Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

·     Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.

·     Diakuinya hak milik perorangan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

·     Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

·     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.



Didalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :

Free Fight Liberalism = Adanya kebebasan usaha yang tidak tekendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.

Etatisme = Keikutsertaannya pemerintah yang terlalu dominan sehingga dapat mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

Monopoli = Suatu bentuk pemusatan kekuataan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak menigkuti “keinginan sang monopoli”



Perekonomian Indonesia pun pernah mengalami sistem perekonomian liberalis dan etatisme yang terjadi pada awal tahun 1950 s/d 1957 melukiskan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 1960 s/d orde baru sistem etatisme juga pernah ada dalam masa ini.

Program dan rencana ekonomi pemerintah dari tahun 1950 s/d 1965 antara lain :

·     Program Banteng pada tahun 1950 dimana bertujuan untuk membantu pengusaha pribumi

·     Program / Sumitro Plan pada tahun 1951

·     Rencana Lima Tahun Pertama pada tahun 1955 s/d 1960

·     Rencana Delapan Tahun

                 

      Didalam perkembangan sistem etatisme ada akibat yang ditimbulkan dari sistem ini yaitu:

                 i.        Semakin rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya tingkat eksport Indonesia

               ii.        Hutang Luar Negeri yang dipergunakan untuk proyek “Mercu Suar”

              iii.        Semakin besarnya defisit anggaran Negara yang diatasi dengan mencetaknya uang baru, namun hal ini membuat inflasi semakin tinggi.

              iv.        Laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat.



b.     Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

           Pada tahun 1945 s/d 1965, sistem ekonomi di Indonesia kembali lagi pada nilai-nilai yang ada di UUD 1945. Awal orde baru diwarnai dengan perbaikan-perbaikan, adanya rehabilitasi di seluruh sektor kehidupan di Indonesia termasuk sektor ekonomi. Rehabilitasi ditujukan untuk :

·        Membersihkan segala aspek kehidupan dari sistem perekonomian yang lama

·        Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang cukup tinggi yang berakibat terhambatnya peningkatan kegiatan ekonomi.



4.      Para Pelaku Ekonomi

a)        Pelaku Ekonomi

Didalam ilmu ekonomi mikro ada  3 pelaku ekonomi, yaitu:

·        Pemilik faktor produksi

·        Konsumen

·        Produsen

Dan didalam ilmu ekonomi makro ada 4 pelaku ekonomi, antara lain:

·        Sektor Rumah Tangga

·        Sektor Swasta

·        Sektor Pemerintah

·        Sektor Luar Negeri



b)     BUMN

Didalam Pasal 33 UUD 1945 yang isinya  : ” Produksi dikerjakan oleh semua,untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat.”  Dari kalimat diatas yang diutamakan adalah masyarakat, bukanlah individu per individu. Jadi segala sesuatu yang menyangkut orang banyak haruslah berada ditangan perusahaan milik negara (BUMN).

Dalam Undang-undang No 9 Tahun 1969 mencerminkan bahwa kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :

1.   Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966

2.   Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

c)      Landasan Konstitusional BUMN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :

1.   Perusahaan Jawatan (PERJAN) adalah BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahinya. Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum public

2.   Perusahaan Umum (PERUM)  adalah BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan. Modal yang dimiliki berasal dari kekayaan Negara. Berstatus berbadan hukum dan pelaksanaanya diatur berdasarkan undang-undang.

3.   Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah BUMN yang bersifat “profit motive “. Modal secara keseluruhan atau sebagian adalah milik Negara. Statusnya berbadan hukum perdata

            Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :

1.   Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2.   Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan

3.   Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
 

Senin, 21 Januari 2013

2EB17, Riris Helda Theresia, 2A211529, Tugas 4 : Koperasi Sukses di Indonesia



Koperasi Susu Warga Mulya Sleman – Yogyakarta

Profil                          :
  1. Alamat                                                                     
Koperasi Susu Warga Mulya ini terletak di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Propinsi Yogyakarta. Telp : 081328468004. Fax :74896154.           

2.     Sejarah

Koperasi Susu ini berdiri pada 26 September 1978 dengan 126 anggota para peternak sapi perah. Pendiri atau promoter koperasi susu ini terdiri dari lima orang yaitu : H Soekarno, Abdul Ghani, RSH Hardjoni, Dwidjo Pradipto, dan Margono HW.

Pada tanggal 30 Januari 1979, koperasi tersebut memiliki status badan hukum dengan nomor 1.128/BH/XI/1979. Sejalan perkembangan jumlah anggota koperasi, sekaligus kegiatan usaha atau kebutuhan anggota bagi kegiatan produksi susu sapi, maka pada tahun 1989 memindahkan lokasi kegiatannya di Dusun Kembang, Maguwoharjo, Sleman.1 April 1999, koperasi susu “Warga Mulya” menempati gedung baru di Dusun Bunder, Purwobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Selama 10tahun, koperasi ini telah pindah lokasi sebanyak 3kali.

Kesuksesan                :
             Koperasi Susu Warga Mulya adalah koperasi yang menjadi andalan peternak sapi perah untuk memasarkan hasil produksi di sekitar Sleman Yogyakarta. Koperasi ini mampu membantu anggota secara baik, interaksi antara anggota dan koperasi setiap hari berjalan dengan teratur khusunya terkait aktivitas anggota di dalam menyetor susu sapi ke koperasi.

         Kekuatan utama koperasi ini adalah menampung, mengolah, serta memasarkan susu sapi produksi anggotanya. Koperasi ini sangat prospektif dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat dimana meminum susu sapi segar adalah upaya sangat baik bagi peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.

              Keunggulan koperasi ini anggota sangat tergantung pada koperasi terutama di sisi pemasaran susu produk sapi ke IPS. Disamping itu, interaksi antara anggota dengan pengelola dan pengurus terjadi cukup insentif dan sikap keterbukaan pengurus dan pengelola koperasi. Koperasi pun juga menyediakan berbagai keperluan anggota.

Sumber : http://majidnanlohy.blogspot.com/2009/12/koperasi-susu-warga-mulya-sleman.html

Senin, 31 Desember 2012

Tulisan Etika Profesi Akuntansi "Akuntansi Diferensial"


Bagi para pembaca yang ingin lebih mengetahui tentang akuntansi diferensial, di sini saya akan sedikit membahas dan sedikit memberikan contoh. Semoga bermanfaat  ^_^


AKUNTANSI DIFERENSIAL

Akuntansi diferensial adalah suatu akuntansi dimana terdapatnya suatu hubungan pemilihan alternatif tindakan dengan alternatif tindakan yang lainnya. Menurut L.M. Samryn dalam bukunya “Akuntansi  Manajerial”  (2000, 279) akuntansi diferensial  juga mempunyai biaya dan pendapatan tersendiri  yaitu :
1.     
  •       Biaya diferensial

Suatu biaya yang terdapat selisih antar dua alternatif atau lebih. Biaya diferensial meliputi semua pengeluaran yang bersifat tunai.

  • .        Pendapatan diferensial

Suatu pendapatan yang terdapat selisih antara dua alternatif umumnya berupa incremental revenue atau tambahan kenaikan pendapatan dari suatu alternatif.

Contoh-contoh pengambilan keputusan yang memperoleh manfaat dari analisis biaya diferensial antara lain:

·         Membeli atau membuat sendiri
Keputusan yang harus ditangani oleh perusahaan yaitu memproduksi sendiri produknya atau membeli dari pemasok untuk produk tersebut. Berikut contoh kasus jika suatu perusahaan memilih untuk membeli atau untuk membuat sendiri:

Alternatif 1 (Membeli dari Pihak luar)
Rincian Biaya pembuatan suku cadang pada PT “ Damai Sejahtera” adalah sebagai berikut (Jml Produksi : 100.000 unit)

Biaya Bahan baku                                                                   Rp.      1.000.000
Biaya tenaga kerja                                                                  Rp.       2.500.000
Biaya Overhead Variable                                                        Rp.         800.000
Biaya Overhead Tetap
Biaya tetap langsung.                                                             
Biaya Supervisi                                                                      Rp.       1.000.000
Biaya Sewa equipment                                                           Rp.          600.000
BIaya Tetap tidak langsung .                                                  Rp.       2.000.000   
Total Biaya.                                                                           Rp.       7.900.000

Alternatif 2 (Membuat sendiri)

Jika perusahaan membeli dari pihak luar, maka harga yang ditawarkan adalah sebesar Rp. 79 per unit.

Pendekatan Konvensional
Keputusan membeli atau membuat sendiri berdasarkan pendekatan konvensional, berdasarkan besarnya biaya variable dan biaya tetap langsung.

Analisis Biaya Diferensial membeli atau membuat sendiri
dengan Pendekatan Konvensional
Alternatif Membuat

Biaya Bahan baku                                                                   Rp.  1.000.000
Biaya tenaga kerja                                                                  Rp.  2.500.000
Biaya Overhead Variable                                                        Rp.     800.000
Biaya Overhead Tetap
Biaya tetap langsung.                                                              Rp.  1.000.000
Biaya Sewa equipment                                                           Rp.     600.000
Total Biaya                                                                            Rp.  5.900.000

Biaya per unit =  Rp. 5.900.000 / 100.000
= Rp.  59 per unit

Alternatif Membeli :
Biaya Membeli  =  Rp. 79 x 100.000 = Rp. 7.900.000
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa membeli dari luar tidak menguntungkan karena biaya yang dikeluarkan dalam alternatif membeli lebih besar Rp. 2.000.000 daripada alternatif membuat sendiri.

·         Menjual atau memproses lebih lanjut suatu produk
Ada 2 keputusan untuk menjual atau memproses lebih lanjut suatu produk yaitu:

a.      Tidak dibutuhkannya tambahan fasilitas produksi
            Jika pendapatan diferensial lebih besar daripada biaya diferensial, maka alternatif yang baik adalah memproses lebih lanjut. Tetapi jika biaya diferensial lebih besar daripada pendapatan diferensial, maka alteratif yang tepat adalah menjualnya .

b.      Dibutuhkannya tambahan fasilitas produksi
Pendapatan diferensial                                    Rp. xxx
Biaya diferensial                                             Rp. xxx
                                                                                                  A
Aktiva diferensial                                                B
Jika jumlah nilai tunai A umur ekonomis fasilitas produksi lebih besar daripada nilai B, maka alternatif yang tepat adalah memproses lebih lanjut produk tersebut.

·         Menghentikan atau melanjutkan produksi suatu produk tertentu
Di dalam suatu perusahaan pasti akan mengalami keuntungan dan kerugian. Jika perusahaan tersebut mengalami kerugian terus-menerus, manajemen perlu mempertimbangkan apakah akan menghentikan produksi atau melanjutkan produksi.
Jika biaya tidak dapat terhindarkan > pendapatan yang hilang, maka keputusan yang lebih baik adalah menghentikan produksi.
Jika biaya tidak dapat dihindarkan < pendapatan yang hilang, maka keputusan yang lebih baik adalah tetap melanjutkan produksi.

·         Menerima atau menolak pesanan khusus (pelanggan)
Akuntansi diferensial dimana jika pendapatan diferensial lebih tinggi dibandingkan dengan biaya diferensialnya, maka pesanan tersebut lebih baik diterima. Begitupun sebaliknya jika biaya diferensial lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan diferensial lebih baik pesanan dari pelanggan ditolak.

Prinsip Etika Profesi Akuntansi "Kerahasiaan"




PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI "KERAHASIAAN"


Prinsip-prinsip etika profesi akuntansi antara lain integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, perilaku professional, dan kerahasiaan. Yang akan diulas kali ini adalah prinsip kerahasiaan. Berikut penjelasan mengenai kerahasiaan. 

Sebelum mengulas lebih jauh mengenai prinsip kerahasiaan, terlebih dahulu memahami mengenai pengertian tentang kerahasiaan itu sendiri. Kerahasiaan (Bahasa Inggris: secrecy) adalah praktik pertukaran informasi antara sekelompok orang, bisa hanya sebanyak satu orang, dan menyembunyikannya terhadap orang lain yang bukan anggota kelompok tersebut. Hal yang disembunyikan tersebut disebut dengan rahasia (Wikipedia)

Setiap anggota di dalam menjalankan tanggung jawabnya wajib menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dan tidak boleh memakai informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya. Setiap  anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

Kerahasiaan harus dijaga oleh setiap anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau professional untuk mengungkapkan informasi. Anggota juga mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf didalam pengawasannya menghormati prinsip kerahasiaan.

Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan tanggung jawabnya tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. Anggota yang mempunyai ijin terhadap informasi rahasia tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. 

Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

  1.       Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.

     2           Pengungkapan diharuskan oleh hukum antara lain :
  •   Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan    adanya pelanggaran hukum kepada publik.  

     3.         Ketika ada kewajiban atau hak professional untuk mengungkapkan:
  • ·  Untuk melindungi kepentingan professional anggota dalam sidang pengadilan;