Selasa, 16 Oktober 2012

Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi

Nama      : Riris Helda Theresia
Kelas      : 4EB12
NPM      : 2A211529
Tugas      : Tugas 1 "Etika Profesi Akuntansi"


              I.   PENDAHULUAN

Profesi akuntan telah dimulai sekitar abad ke-15 walaupun masih dipertanyakan oleh para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah, sampai saat ini pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapt dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor di dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau norma-norma. Bukan hanya auditor yang mempunyai etika didalam menjalankan tugsnya. Di dalam dunia bisnis pun juga harus ada etika berbisnis yang antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika di dalam dunia bisnis serta kesadaran maupun respon yang baik dari semua pihak di dalam pelaksanaannya dapat mengurangi tingkat resiko hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Maka dari itu, penulis akan lebih jauh membahas mengenai "Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi"


II.   PEMBAHASAN


1.   Perkembangan Etika Bisnis menurut Bertens (2000) :
·               Situasi Pertama. Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristotales, dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur keidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
·        Masa Peralihan tahun 1960-an. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Prancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).
·        Etika Bisnis pertama kali terlahir di Amerika Serikat pada 1970-an terdapat sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis di anggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis AS.
·        Etika Bisnis mulai meluas ke Eropa tahun 1980-an di sekitar Eropa Barat: etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara  akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethic Network (EBEN).
·        Etika Bisnis menjadi Fenomena Secara Global pada 1990-an. Tidak terbatas lagi pada dunia barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

2.   Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyalurkan / menyediakan jasanya kepada masyarakat, pasti memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.  Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.


3.     Sejarah Organisasi Profesi  IAI
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didirikan pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI sekitar pukul 19.30. Susunan pengurus pertama terdiri dari:
a.       Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
b.      Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
c.       Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
d.      Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
e.      Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah Prof. Dr. Abutari, Tio Po Tjiang, Tan Eng Oen, Tang Siu Tjhan, Liem Kwie Liang, dan The Tik Him. Tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Referensi :
  1. http://theaccountantkanta.blogspot.com/2010/11/profesi-akuntan-dan-perkembangannya.html 
  2. http://pustakamanajemen.wordpress.com/2012/04/19/etika-bisnis/

Minggu, 07 Oktober 2012

2EB17 , Riris Helda Theresia , 2A211529 , Tugas 1 (Ekonomi Koperasi)

Pengertian Koperasi dan Dasar Hukumnya

Apakah koperasi itu?

        Koperasi dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk usaha yang berangotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterahkan anggotanya. 
   Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian "Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" (pasal 3 UU No.12/1967)
        Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Di dalam pembagian keuntungan (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi. Misalnya dengan melakukan pembagian keuntungan/laba berdasarkan besarnya pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.

Landasan hukum koperasi?
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 1 ayat 1). UU ini disahkan di Jakarta, 21 Oktober 1992 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.           Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • UU No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam: kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota ybs, koperasi lain dan atau angotanya (pasal 1 ayat 1)
  • Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1995.
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tangal 24 September 2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian, dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.